Periksa Mantan Sekda Seluma dan 4 Saksi Lainnya, Jaksa Temukan Fakta Baru

Senin 24 Feb 2025 - 18:58 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap lima orang saksi pada Senin, 24 Februari 2025. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menemukan fakta baru, dalam kasus yang masih ditangani.

Yakni kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

"Yang kita panggil mantan Kabag Keuangan, mantan bendahara pengeluaran maupun mantan bendahara pembantu," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dari pantauan Radar Seluma, ke lima orang yang menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yakni berinisialkan IR merupakan mantan Kabag Keuangan tahun 2009 dan juga merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. HY merupakan Kabag Keuangan tahun 2010, IK merupakan mantan Kasubag Kauangan tahun 2010. MY merupakan mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2009 hingga tahun 2011. Serta AZ merupakan mantan Bendahara Pembantu di TAPEM.

Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

"Kita masih mendalami terkait proses pencairan pembebasan lahan. Di dalam prosedur dan mekanisme nya," ujar Gufroni.

Diterangkan Gufroni, jika menurut keterangan Kabag Keuangan dan juga pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Seluma. IR mengakui jika dalam proses pencairan sudah di Verifikasi oleh Kasubag Pembendaharaan. Sedangkan pada tahun 2010 dalam proses pencairan tidak lagi melalui mereka. Melainkan proses pencairan melalui DPPKAD Kabupaten Seluma. IR pada tahun 2010 juga diketahui pernah menjabat sebagai Plt DPPKAD Kabupaten Seluma.

"Intinya, kami menemukan fakta-fakta baru. Nanti akan kita sampaikan di proses lebih lanjut," tegas Gufroni. Dalam proses penyidikan, saat ini tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri masih akan menyinkronkan terlebih dahulu dan menganalisis terkait dalam proses pencarian dalam pembebasan lahan tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

"Terkait dengan siapa yang terlibat dalam proses pencairan ini, akan kita dalami," pungkasnya. Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.

Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.

Kategori :