Bacoan Jemo Kito - Malam sebelum hari pelaksanaan pencoblosan pada Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Sebanyak 20271 Lembar Surat Suara dilakukan pemusnahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma.
Dalam pelaksanaan pemusnahan Susat Suara yang dilakukan dengan cara dibakar. Telah dilaksanakan pada Selasa (13/2) malam di depan kantor KPU Kabupaten Seluma yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Provinsi Bengkulu.
Pada pelaksanaan pemusnahan Susat Suara, terlihat dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda dan dihadiri langsung oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH, Dandim 0425/Seluma, serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pemilu, Harga TBS Normal Tetapi Cabe Meroket Naik
"Sebelum hari pencoblosan, terkait ada Surat Suara yang rusak kemarin kita musnahkan," sampai Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Henri, Surat Suara yang dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar tersebut. Merupakan Surat Suara yang telah mengalami kerusakan. Pemusnahan Surat Suara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Terlebih dahulu telah dibuat berita acara dan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Forkopimda yang saat itu turut serta melakukan pemusnahan terhadap Surat Suara.
"Tadi kita sudah mengundang Forkopimda dan juga Bawaslu, telah menyaksikan bahwa Surat Suara yang telah mengalami rusak telah kita musnahkan," tegasnya.