Susun LPPD Pemkab BS, Maret Paling Lambat Laporan ke Kemendagri
Susun LPPD Pemkab BS, Maret Paling Lambat Laporan ke Kemendagri --
koranradarseluma.net - Penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan mulai melakukan penyusun LPPD.
"Dokumen LPPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sementara, batas akhir penyampaian laporan bulan Maret tahun 2025 harus sudah disampaikan ke Kemendagri,"ungkap
Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adapum Otoda) Pemkab BS, Drs.Sudimawan.
Dikatakan Sudimawan, pihaknya segera menggelar rapat persiapan penyusunan LPPD dengan mengundang seluruh OPD dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan terkait dokumen LPPD dimana menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.
Pemerintah daerah itu sendiri wajib mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan,"ujar Sudimawan. Sudimawan juga menuturkan dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
"Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah dan BPKP daerah yang bersangkutan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa capaian kinerja urusan pemerintahan dalam penyusunan LPPD menggunakan IKK Output (Keluaran) dan IKK Outcome (Hasil) yang merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah,"gumam Sudimawan.
Ia menambahkan LPPD digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
"Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan, yang pasti saat ini masih tahap pengumpulan data dari masing-masing OPD,”gumam Sudimawan. Sudimawan menambahkan sebagai upaya peningkatan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, berusaha dalam memberikan hal yang terbaik sehingga dapat menyajikan data-data yang valid dan akuntabel sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyusun laporan dan mengisi IKK LPPD.
"Wajib dilakukan penyusunan LPPD oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat,"tegas Sudimawan.(yes)
BACA JUGA:Nilai dan Prioritas, Penentuan Lulus PPPK, Calo Tidak Bisa Tentukan Kelulusan PPPK
BACA JUGA:Tenaga Honorer Terputus, Bapenda BS Kesulitan Melaksanakan Tugas Teknis