Disperindag Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Binagransa M.Si kepala Disprindag Bengkulu Selatan saat mengunjungi salah satu pengusaha kerajinan pemanpaatan limbah rumah tangga batok kelapa--
Koranradarseluma.net - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Bengkulu Selatan (BS) mendorong pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan mendapatkan banyak keuntungan, seperti akses kredit, legalitas usaha lebih terjamin.
BACA JUGA: BPBD Imbau Pengunjung Pantai Berhati-Hati, Utamakan Keselamatan
Hal ini disampaikan Binagransa M.Si kepala Disprindag Bengkulu Selatan."Sebenarnya NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan lembaga OSS dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB diterbitkan OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission),"ujar Binagransa.
BACA JUGA:Curnak di BS Jadi Atensi Polisi, Peternak Diingatkan Waspada
Ia menambahkan, penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah itu mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. "Untuk NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),"ucap Binagransa.
Binagransa juga menuturkan data pelaku usaha yang dimasukan ke OSS akan terjamin keamanannya. Sebagaimana pastinya data pelaku usaha tidak tersebar atau terpublikasikan sembarangan. "Sebagai pelaku usaha hanya memiliki satu NIB saja. Namun, satu NIB tidak berarti usaha yang dijalankan hanya satu saja, melainkan boleh ada beberapa bidang usaha,"pungkas Binagransa.(yes)