Perekaman e-KTP Bagi Penyandang Disabilitas
Disdukcapil Bengkulu Selatan melayani perekaman data bagi warga disabilitas--
Koranradarseluma.net - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan tidak henti-hentinya melakukan perekaman e-KTP bagi warga disabilitas di Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain saat jemput bola petugas juga tetap melayani perekaman di kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan. "Penyandang disabilitas memiliki hak atas layanan adminstrasi data kependudukan (Adminduk). Maka Disdukcapil Bengkulu Selatan, selain memberihkan layanan di kantor Disdukcapil melakukan jemput bola,"ujar Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE.
BACA JUGA:Dua Bulan Dipasang Jaksa, Plang Patok Lahan Sitaan 19 Ha, di Sembayat Hilang
Menurut Bayu sapaan akrap bahwa layanan adminduk diberikan untuk penyandang disabilitas tidaklah cukup mudah. Sebab diperlukan kesabaran bagi petugas Disdukcapil Bengkulu Selatan supaya berhasil memberikan layanan adminduk bagi penyandang disabilitas. "Perlu pendekatan dan perhatian, dan memberikan motivasi supaya mau dilakukan perekaman e-KTP bagi disabilitas,"kata Bayu.
BACA JUGA:Wabup Seluma, Minta Satgas Maksimal Atasi Stunting
Bayu juga mengatakan pihaknya berharap atas dukungan semua pihak agar semua warga negara yang sudah berumur 17 tahun atau wajib KTP untuk melakukan perekaman data kependudukan secara sukarela dilayani petugas Disdukcapil, tak terkecuali warga yang mengalami disabilitas. "Penyandang disabilitas belum dilakukan perekaman e-KTP, dan kami lakukan perekaman e-KTP, agar supaya difasilitasi untuk merekam data,"gumam Bayu.
Untuk memperluas informasi, pihak Disdukcapil bekerja sama dengan pihak pemerintah desa (pemdes) dan diharapkan membantu menginformasikan jika ada warga yang membutuhkan layanan, sehingga Dindukcapil bisa segera mengatur kunjungan ke rumah pemohon. “Ada warga butuh pelayanan, dan tinggal hubungi lewat WhatsApp, kami akan langsung datang,"pungkas Bayu.(yes)