19 Ha Lahan Sembayat Milik Murman Effendi Disita Kejari, Plang Tanda Disita Dipasang
Roko pasar sembayat, lahannya disita penyidik--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, akhirnya melakukan pemasangan patok penyitaan dilokasi lahan seluas kurang lebih 19 Hektar yang berada di kawasan Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pemasangan patok tanda penyitaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Kamis (24/10) siang, dilakukan di 4 titik lokasi lahan.
Yakni, di lokasi lahan bangunan ruko mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH, lokasi lahan samping ruko, lokasi lahan depan ruko. Serta ada satu patok penyitaan yang dipasang tepat di bangunan salah satu rumah warga.
Dari pantauan Radar Seluma, dalam pemasangan plat patok penyitaan aset yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Terlihat juga diberikan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian dari Polres Seluma dan Polsek Seluma Timur. Serta disaksikan oleh pejabat dari BKD, Dinas Perkimhub, dan juga dari kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma.
"Iya ada empat titik plang yang kita pasang. Di lokasi lahan 19 Hektar yang menjadi objek Tukar Guling, oleh saudara Murman Effendi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai melakukan pemasangan plang penyitaan.
Dalam pemasangan plang penyitaan titik pertama dipasang tepat berada di depan ruko Murman Effendi. Kemudian di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong disebelah kawasan Pasar Sembayat. Serta plang keempat dipadang di depan kawasan Pasar Sembayat.
Dalam plang yang dipasang tersebut tertuliskan. 'Tanah ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seluma'. Berdasarkan, 1. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 70/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 17 April 2024. 2,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 75/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 25 April 2024. 3,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 108/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 11 Juni 2024. 4, Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 203/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 15 Oktober 2024. 5,SP Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma No: Print-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling/Ruislag asat pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah pada Kelurahan Sembayat tahun 2008. Luas kurang lebih 199.681 M2 Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Walaupun lahannya telah disita Kejaksaan Negeri Seluma. Namun seluruh bangunan diatas lahan yang disengketakan tidak disita Kejaksaan Negeri Seluma. Karena status bangunan tidak masuk dalam pokok perkara.
"Iya kita fokus ke lahan yang kita sita. Kalau bangunannya tidak kita sita karena lain perkaranya nanti," ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada. Karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.