Radar Seluma.Bacakoran,co

Hari Ini Panwascam Buka Pendaftaran PTPS

--

 

PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) hari ini resmi akan menerima pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan dibuka hingga tanggal 6 Januari 2024.

Pengawas TPS adalah panitia yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu Pengawas Kelurahan atau Desa. Tugasnya mengawasi rangkaian dimulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilakukan KPPS hingga diserahkannya hasil penghitungan suara ke Panitia Pemungutan Suara.

Bagi yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagi pengawas TPS (PTPS) maka dapat langsung mendaftarkan diri dengan mendatangi sekretariat Panwascam di wilayahnya masing-masing. "Untuk Kecamatan Seluma ada 29 TPS sehingga yang dibutuhkan itu sebanyak 29 orang. Karena masing-masing TPS satu orang Pengawas TPS. Besok (hari ini) akan dimulai pendaftaran dan pendaftaran akan berakhir pada tanggal 6 Januari," kata Pamor Anggota Panwascam Seluma, kemarin (1/1).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, honor pengawas TPS adalah honor yang paling kecil di antara panitia pengawas lainnya di bawah Bawaslu. 

Namun jika dibandingkan dengan honor Pengawas Kelurahan/Desa, jumlahnya hanya selisih Rp100 ribu. Honor Pengawas Kelurahan/Desa sebesar Rp1.100.000. Sedangkan honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertera sebesar Rp1 juta. 

Karena tugasnya mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat TPS, masa kerja Pengawas TPS pun sama dengan masa kerja KPPS yakni 1 bulan. 

Untuk persyaratan secara umum melihat yang sebelumnya adalah berusia minimal 25 tahun, lulusan SLTA, berintegritas dan berkepribadian kuat, jujur dan adil serta diutamakan berasal dari desa atau kelurahan setempat, ini kami maksudkan agar PTPS dapat mengenal siapa saja pemilih guna mencegah menyalahgunakan hak pilih. Proses perekrutan akan berlangsung sebagaimana ketentuan adalah 23 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan dan mereka akan bertugas maksimal 7 hari setelah proses pencoblosan.(adt)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan