Radar Seluma.Bacakoran,co

Semakin Menarik! Murman Efendi Sebut Toton Terima Rp 800 Juta, Diawal Pembentukan Kabupaten Seluma

H Murman Effendi mantan Bupati Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Mencuatnya persoalan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan tanah mantan Bupati Murman Effendi tahun 2008 yang hingga saat ini masih ditangani oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

Bahkan telah naik dalam Penyidikan (Dik). Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH kemarin menyampaikan hal tak terduga. 

Dihadapan wartawan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH pada saat menggelar Press Conference Pers yang digelar di aula RMJ yang berada di Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur.

Pada Selasa (21/5) siang. Murman membeberkan kepemilikan atas lahan areal perkantoran Bupati Seluma yang sebelumnya telah dilakukan tukar guling dimasanya menjabat, ke Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

"Kasus tukar guling lahan yang kini menjadi sorotan publik. Perlu saya sikapi untuk meluruskan sejarah terjadinya tukar guling lahan biar masyarakat awam tahu dan tidak lari kemana-mana," sampai Murman.

Diceritakannya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma. Dirinya mengklaim jika lahan areal perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa areal perkebunan satu hamparan. Lahan tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001, 2002 dan tahun 2023 yang lalu.

Yakni seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya dari 4 orang pemilik lahan sebelumnya. Pada saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adapun ke empat orang pemilik lahan yang kini menjadi areal perkantoran Bupati Seluma tersebut yakni. Drs H Sudoto warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Dengan luas lahan kurang lebih 60 hektare.

Lahan Didi Supriadi warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan. Dengan luas kurang lebih 7 hektare. Lahan milik Harilis Martua Pulungan warga Kelurahan Padang Rambun, dengan luas kurang lebih 20 hektare.

Serta lahan milik Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota dengan seluas kurang lebih 17 hektare. "Lahan itu merupakan lahan areal perkebunan satu hamparan. Saya beli sebelum Kabupaten Seluma resmi berdiri," ujarnya.

Bahkan dirinya juga mengaku, jika status kepemilikan lahan tersebut telah didaftarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan KPK. Pada saat pencalonan dirinya sebagai Bupati Seluma di tahun 2005 yang lalu.

Hanya saja, lambat laun perkara tukar guling mulai mencuat di tahun 2024 ini. Sejak dirinya menggugat kembali atas hak tanah tukar guling lahan seluas 16 hektare yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Yakni dari luas lahan seluas kurang lebih 104 hektare yang diklaim sebagai lahan miliknya. Ada seluas 74 hektare areal lahan perkebunan yang telah menjadi pusat komplek perkantoran Bupati Seluma.

Tag
Share