Penyidik Polres Seluma, Jadwalkan Pemanggilan Pemilik Gelanggang Sabung Ayam
Kasat Reskrim Polres Seluma, Dwi Wardoyo, SH, MH--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Usai dinaikkannya status dari Penyelidikan (Lit) ke Penyidikan (Dik), dalam kasus penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma Polda Bengkulu.
Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma saat ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik gelanggang judi sabung ayam.
BACA JUGA: Sempat Diamankan, Enam Pelaku Sabung Ayam Hanya Dikenakan Wajib Lapor
BACA JUGA:Kado Ulang Tahun Seluma, Sinyal Provider Seluler Segera Masuk ke Ulu Talo
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dalam penanganan kasus penggerebekan lokasi gelanggang judi sabung ayam saat ini telah naik status Penyidikan.
Bahkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat panggilan terhadap pemilik gelanggang sabung ayam.
"Sudah kita naikkan status Penyidikan. Kita jadwalkan dalam Minggu ini, kita akan layangkan surat panggilan kepada pemilik gelanggang," sampainya.
Dwi juga menegaskan kepada pemilik gelanggang nantinya dapat kooperatif, saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
Untuk dapat menghadiri panggilan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan. Kasus penggerebekan lokasi gelanggang judi sabung ayam.
BACA JUGA:Anggaran Pengamanan Pilkada Seluma, Rp 4 Miliar
"Saya mintak tolong kepada pemilik gelanggang untuk kooperatif. Yang punya gelanggang, yang punya lahan untuk menghadiri panggilan," tegasnya.