Radar Seluma.Bacakoran,co

Ini Parah ni, Sapi Berkeliaran di Komplek Rumdin

Sapi berkeliaran di komplek rumah dinas--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Walaupun Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Yakni tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak. Akan tetapi nampaknya, Perda tersebut tidak berjalan (Mati Suri).

 

Hal tersebut lantaran, masih seringnya terlihat hewan ternak peliharaan. Seperti hewan ternak sapi, masih kerap terlihat berkeliaran di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Mirisnya lagi, hewan tersebut masih kerap berkeliaran di komplek Rumah dinas (Rumdin) Pemkab Seluma.

 

Gerombolan sapi-sapi dan ada juga kerbau yang terlihat berkeliaran. Untuk mencari makan di sekitar kompleks Rumdin Pemkab Seluma. "Masih banyak, sapi-sapi bahkan kemarin ada kerbau yang mencari makan di sekitaran kompleks rumah dinas ini," ujar Ujang warga setempat.

BACA JUGA:Pemilik Dua Sepeda Motor Terduga Pelaku Pencurian, Diburu Polisi

BACA JUGA:Sinyal Teddy-Yayan? Berkas Teddy Rahman ke Perindo

Ujang juga mengatakan, jika seharusnya hewan ternak seperti sapi ataupun kerbau tersebut dikandangkan oleh pemiliknya. Terlebih lagi, saat ini sudah ada larangan dari Pemkab Seluma yang telah mengeluarkan Perda Hewan Ternak.

 

Hanya saja, Perda Hewan Ternak yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Seluma tersebut. Saat ini terlihat tak berjalan, seperti mati suri. Lantaran tidak adanya tindakan yang diberikan oleh pihak Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar untuk menerapkan Perda tersebut.

 

"Seharusnya, jika sudah ada Perdanya. Pihak dinas terkait menetapkan Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Seluma. Ini malah dibiarkan saja, tidak ada penindakan yang diberikan," sampainya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan