PRD Belum Dibahas DPRD, Bayar Pajak Ditunda Dulu
Kasatpol PP Yuyun--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) Kabupaten Seluma diundangkan.
Sedangkan saat ini Perda pajak dan retribusi daerah inu belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Karena pada pembahasan sebelumnya jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.
Oleh karena itu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma baru akan menjadwalkan kembali kapan pembahasan Perda ini bisa dilakukan.
"Atas saran pihak Kemendagri pemungutan pajak dan retribusi sebaiknya ditunda dahulu, sembari menunggu Perda PDRD yang sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 diundangkan," kata Plt Kepala Bapenda Seluma Yuyun Afrianto, SE, kemarin (19/3).
BACA JUGA:Zakat Fitrah Paling Tinggi Rp40 Ribu
BACA JUGA:Rp21 miliar Untuk THR ASN, Anggota DPRD, Bupati, dan Wabup
Sebelumnya Perda ini difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Setelah selesai dievaluasi maka tahapan selanjutnya adalah pengesahan. Dengan hal ini nanti, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. Terkhusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mana pajak ini adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
"Tinggal selangkah lagi di Bamperda DPRD Seluma untuk membahas evaluasi gubernur setelah itu nanti clear," sambung Yuyun.
Melalui PRD ini nanti yang sebelumnya pada pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini nanti maka juga akan mendapatkan opsen. Sehingga dengan hal ini optimis PAD bakal lebih tinggi.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
BACA JUGA:Puasa Ramadhan Tapi... Tidak Sholat 5 Waktu. Bagaimana Hukumnya..??
BACA JUGA:745 Murid SMPN di Seluma Ikut Ujian, Catat Tanggalnya
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.